MENGENAL GN-PK………………………………………………………………………………………….
A. APA ITU GN-PK..?
ü GN-PK merupakan sebuah Organisasi Masyarakat yang peduli dan merasa bahaya penyakit korupsi ditubuh bangsa, bahkan lebih berbahaya daripada Narkoba, karena Narkoba hanya merusak penggunanya sementara Korupsi merusak Negara dan merugikan banyak orang.
ü GN-PK yang berarti Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dicanangkan oleh Presiden RI di Istana Negara pada tanggal 9 Desember 2004 di hadapan Pejabat Penyelenggara Negara Sipil dan Militer seluruh Indonesia dengan Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi secara kolosal
ü Peran serta masyarakat yang berhimpun di dalam GN-PK untuk ikut serta mewujudkan Penyeleggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang pelaksanaanya mengacu pada norma hukum, moral dan sosial yang berlaku di masyarakat dan diakui oleh penengak hukum dari daerah hingga pusat.
B. DASAR APA KEKUATAN PERGERAKAN GN-PK..?
ü GN-PK bertindaksesuaidengan memorandum dengan 4 institusipenegakhukum yang resmi di Negara Indonesia yaitu?
· LembagaKomisiPemberantasanKorupsi ( KPK )
· KepolisianRepublik Indonesia ( MabesPolri )
· KejaksaanAgung RI
· MahkamahYudisial ( KY )
C. SIAPA PENGURUS PUSAT GN-PK?
ü Ketua Dewan Penasehat : RJ. Soehandoyo S.H, M.H
ü Ketua Dewan Pembina :Irjen.Pol.Purn. Prof.Dr. Farouk Muhammad
ü Ketua Dewan Pakar :MayJend.Purn. RH. Pohman
ü Ketua Umum :AdiWarman S.H.,M.H,M.Ba
ü Sekretaris Jendral : H.TB. Imamudin, S.Pd,M.M
D. APA KEUTAMAAN GN-PK..?
ü Bahwa peran serta masyarakat dalam penyelanggaraan Negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara.
ü Maksud peran serta masyarakat ini untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih, diwajibkan dalam bentuk, antara lain :Mencari, memperoleh dan memberikan data atau informasi penyelenggara negara, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
ü Sebaliknya penyelenggara diwajibkan memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing- masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan penyelenggara negara menggunakan hakjawab, berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.
ü Sehingga dalam hal ini masyarakat umum yang tidak terhimpun dalam oragnisasi GN-PK ( yang telah memiliki momerandum dengan 4 institusi ) hanya memiliki hak suara dan saran, jikapun ada kelompok masayarakat lainnya yang melakukan tindakan yang sama namun hanya memiliki kekuatan serta wewenang kelompok semata tanpa kekuatan dan perlindungan hukum dari 4 Institusi penegak hukum..
ü Adapun tujuan pembedaan ini dibuat agar tidak terjadi sifat tuduh / fitnah bahkan anrkisme ditengah masyarakat yang merasa berhak melakukan pemberantasan korupsi tapi tanpa aturan yang sesuai dengan kode etik yang berlaku.
E. SIAPA YANG BERHAK MENJADI ANGGOTA GN-PK..?
ü Siapapunwarga Negara Indonesia yang jujur dan sadar serta merasa mampu secara mental dan emosional serta keahlian dibidang yang dijalankanya, seperti:
· Bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa
· Kedewasaan secara mental dan emosional
· Berjiwa Patriot Sejati
· Memahami dan mengerti aturan dan hukum serta kode etik profesi
· Memahami dan mengerti dengan kondisi pemerintahan serta perkembangan politik
· Tidak pernah tersangkut hukum pidana
F. BAGAIMANA PENGATURAN POSISI DAN TUGAS DI GN-PK..?
ü Tugas dan posisi disesuaikan dengan bidang dan keahlian masing masing bagi setiap anggota yang dinilaidari loyalitas serta integritas yang tinggi serta hasil kerja yang dibuktikan secara nyata.
G. SIKAP APA SAJA YANG HARUS DIMILIKI OLEH ANGGOTA GN-PK..?
ü Bertaqwa ( Taat kepada tuhan yang maha Esa )
ü Leadership ( Berjiwa pemimpin yang tegas, arif dan bijaksana )
ü Amanah ( Memegang rahasia dengan harga dirinya )
ü Jujur ( Terbuka dan transparan seadanya sesuai dengan tempatnya )
ü Berani ( Siap menjalankan tugas apapun dan kemananpun serta menghadapi siapapun )
ü Bertanggung Jawab ( Tiap kata dan laporan harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum )
ü Super Team ( Bekerja dengan semangat kebersamaan dibawah intruksi garis komando )
H. DARI MANA SUMBER DANA OPERASIONAL GN-PK..?
ü Bagian kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pendiri pada waktu mendirikan GN-PK
ü Iuran anggota dan sumbangan sukarela dewan pembina, dewan pengawas dan dewan pakar.
ü Bantuan dari orang dan / badan hukum yang tidak mengikat serta tidak mempunyai hubungan langsung / tidak langsung dengan perkara korupsi, kolusi dan nepotisme yang sedang dan akan serta sudah ditangani GN-PK
ü Bantuan resmi pemerintah pusat dan daerah
ü Hibah, wasiat sumbangan tetap / tidak tetap.
ü Dan hasil usaha usaha lain yang sah.
ü Kontribusi pengurus disemua tingkatan.
I. 3 SERANGKAI PEMBERSIH NEGARA ( 3 Tungku Sajarangan )
ü KPK Merupakan sebuah lembaga resmi yang di buat atas perintah President dan berdiri secara Independent yang berfungsi sebagai Lembaga Resmi Pemberantasan Korupsi
ü ICW adalah LSM yang didirikan oleh Teten Masduki (eks kandidat Wagub Jabar) yang diresmikan era reformasi tahun 1998 dan berdiri secara Independent yang berfungsi sebagai Lembaga Resmi Pemberantasan Korupsi
ü GN-PK merupakan Organisasi Masyarakat yang didirikan dan dikelola oleh Dewan GN-PK RI dan berdiri secara Independent yang berfungsi sebagai Lembaga Resmi Pemberantasan Korupsi yang telah berbadan hukum bahkan terdaftar di DepDagRi
ü Ke tiga (3) Organisasi Nasional ini bekerja dan bersinergi antara satu sama lainnya dengan satu tujuan yang sama yaitu “ membumi hanguskan penyakit KKN di Negara Indonesia ini “ karena semakin banyak yang peduli dan bertindak maka akan semakin sempit ruang gerak koruptor di Negara ini… Salam Anti Korupsi……..
( Sumber ; AD/ART GN-PK serta di susun oleh: Jhoni CA Aziz Sektaris GN-PK Sumbar )
http://politik.kompasiana.com/2013/05/15/geliat-antikorupsi-kpk-icw-dan-lakon-rasuah-560699.html?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khewp
A. APA ITU GN-PK..?
ü GN-PK merupakan sebuah Organisasi Masyarakat yang peduli dan merasa bahaya penyakit korupsi ditubuh bangsa, bahkan lebih berbahaya daripada Narkoba, karena Narkoba hanya merusak penggunanya sementara Korupsi merusak Negara dan merugikan banyak orang.
ü GN-PK yang berarti Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dicanangkan oleh Presiden RI di Istana Negara pada tanggal 9 Desember 2004 di hadapan Pejabat Penyelenggara Negara Sipil dan Militer seluruh Indonesia dengan Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi secara kolosal
ü Peran serta masyarakat yang berhimpun di dalam GN-PK untuk ikut serta mewujudkan Penyeleggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang pelaksanaanya mengacu pada norma hukum, moral dan sosial yang berlaku di masyarakat dan diakui oleh penengak hukum dari daerah hingga pusat.
B. DASAR APA KEKUATAN PERGERAKAN GN-PK..?
ü GN-PK bertindaksesuaidengan memorandum dengan 4 institusipenegakhukum yang resmi di Negara Indonesia yaitu?
· LembagaKomisiPemberantasanKorupsi ( KPK )
· KepolisianRepublik Indonesia ( MabesPolri )
· KejaksaanAgung RI
· MahkamahYudisial ( KY )
C. SIAPA PENGURUS PUSAT GN-PK?
ü Ketua Dewan Penasehat : RJ. Soehandoyo S.H, M.H
ü Ketua Dewan Pembina :Irjen.Pol.Purn. Prof.Dr. Farouk Muhammad
ü Ketua Dewan Pakar :MayJend.Purn. RH. Pohman
ü Ketua Umum :AdiWarman S.H.,M.H,M.Ba
ü Sekretaris Jendral : H.TB. Imamudin, S.Pd,M.M
D. APA KEUTAMAAN GN-PK..?
ü Bahwa peran serta masyarakat dalam penyelanggaraan Negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara.
ü Maksud peran serta masyarakat ini untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih, diwajibkan dalam bentuk, antara lain :Mencari, memperoleh dan memberikan data atau informasi penyelenggara negara, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
ü Sebaliknya penyelenggara diwajibkan memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing- masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan penyelenggara negara menggunakan hakjawab, berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.
ü Sehingga dalam hal ini masyarakat umum yang tidak terhimpun dalam oragnisasi GN-PK ( yang telah memiliki momerandum dengan 4 institusi ) hanya memiliki hak suara dan saran, jikapun ada kelompok masayarakat lainnya yang melakukan tindakan yang sama namun hanya memiliki kekuatan serta wewenang kelompok semata tanpa kekuatan dan perlindungan hukum dari 4 Institusi penegak hukum..
ü Adapun tujuan pembedaan ini dibuat agar tidak terjadi sifat tuduh / fitnah bahkan anrkisme ditengah masyarakat yang merasa berhak melakukan pemberantasan korupsi tapi tanpa aturan yang sesuai dengan kode etik yang berlaku.
E. SIAPA YANG BERHAK MENJADI ANGGOTA GN-PK..?
ü Siapapunwarga Negara Indonesia yang jujur dan sadar serta merasa mampu secara mental dan emosional serta keahlian dibidang yang dijalankanya, seperti:
· Bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa
· Kedewasaan secara mental dan emosional
· Berjiwa Patriot Sejati
· Memahami dan mengerti aturan dan hukum serta kode etik profesi
· Memahami dan mengerti dengan kondisi pemerintahan serta perkembangan politik
· Tidak pernah tersangkut hukum pidana
F. BAGAIMANA PENGATURAN POSISI DAN TUGAS DI GN-PK..?
ü Tugas dan posisi disesuaikan dengan bidang dan keahlian masing masing bagi setiap anggota yang dinilaidari loyalitas serta integritas yang tinggi serta hasil kerja yang dibuktikan secara nyata.
G. SIKAP APA SAJA YANG HARUS DIMILIKI OLEH ANGGOTA GN-PK..?
ü Bertaqwa ( Taat kepada tuhan yang maha Esa )
ü Leadership ( Berjiwa pemimpin yang tegas, arif dan bijaksana )
ü Amanah ( Memegang rahasia dengan harga dirinya )
ü Jujur ( Terbuka dan transparan seadanya sesuai dengan tempatnya )
ü Berani ( Siap menjalankan tugas apapun dan kemananpun serta menghadapi siapapun )
ü Bertanggung Jawab ( Tiap kata dan laporan harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum )
ü Super Team ( Bekerja dengan semangat kebersamaan dibawah intruksi garis komando )
H. DARI MANA SUMBER DANA OPERASIONAL GN-PK..?
ü Bagian kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pendiri pada waktu mendirikan GN-PK
ü Iuran anggota dan sumbangan sukarela dewan pembina, dewan pengawas dan dewan pakar.
ü Bantuan dari orang dan / badan hukum yang tidak mengikat serta tidak mempunyai hubungan langsung / tidak langsung dengan perkara korupsi, kolusi dan nepotisme yang sedang dan akan serta sudah ditangani GN-PK
ü Bantuan resmi pemerintah pusat dan daerah
ü Hibah, wasiat sumbangan tetap / tidak tetap.
ü Dan hasil usaha usaha lain yang sah.
ü Kontribusi pengurus disemua tingkatan.
I. 3 SERANGKAI PEMBERSIH NEGARA ( 3 Tungku Sajarangan )
ü KPK Merupakan sebuah lembaga resmi yang di buat atas perintah President dan berdiri secara Independent yang berfungsi sebagai Lembaga Resmi Pemberantasan Korupsi
ü ICW adalah LSM yang didirikan oleh Teten Masduki (eks kandidat Wagub Jabar) yang diresmikan era reformasi tahun 1998 dan berdiri secara Independent yang berfungsi sebagai Lembaga Resmi Pemberantasan Korupsi
ü GN-PK merupakan Organisasi Masyarakat yang didirikan dan dikelola oleh Dewan GN-PK RI dan berdiri secara Independent yang berfungsi sebagai Lembaga Resmi Pemberantasan Korupsi yang telah berbadan hukum bahkan terdaftar di DepDagRi
ü Ke tiga (3) Organisasi Nasional ini bekerja dan bersinergi antara satu sama lainnya dengan satu tujuan yang sama yaitu “ membumi hanguskan penyakit KKN di Negara Indonesia ini “ karena semakin banyak yang peduli dan bertindak maka akan semakin sempit ruang gerak koruptor di Negara ini… Salam Anti Korupsi……..
( Sumber ; AD/ART GN-PK serta di susun oleh: Jhoni CA Aziz Sektaris GN-PK Sumbar )
http://politik.kompasiana.com/2013/05/15/geliat-antikorupsi-kpk-icw-dan-lakon-rasuah-560699.html?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khewp