Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dicanangkan oleh Presiden RI di Istana Negara pada tanggal 9 Desember 2004
VISI : Terwujudnya Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
MISI : Meningkatkan kemauan dan kemampuan aparatur negara dan masyarakat untuk berperan aktif agar secara bertahap mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas KKN, melalui pendekatan secara struktural, kultural,spiritual berlandaskan hukum, dibangkitkan potensi aparatur dan masyarakat untuk menolak korupsi, kolusi dan nepotisme.
PROGRAM KERJA GNPK :
PENYULUNAN 70% : sebagai upaya pencegahan melalui Media Cetak dan Elektronik, Pamflet, Leaflet, Stiker, Poster, Spanduk, Media Da’wah, Seminar, Lokakarya, Diklat dan Dialog.
PEMBERANTASAN 30% : Sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum yang sebelumnya dilakukan tahapan-tahapan antara lain dengan Pemberitahuan dimulainya proses klarifikasi yang ditujukan kepada Penegak Hukum, Klarifikasi, Investigasi dan bila diperlukan Bedah Kasus yang kemudian dituangkan dalam Administrasi pelaporan sebagai dasar laporan resmi GN-PK kepada Penegak Hukum
ALASAN MENDASAR
KENAPA GN-PK HARUS LAHIR?
1. Agenda reformasi dibidang HUKUM belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan bangsa Indonesia, sehingga penegakan Supremasi HUkum sangat lamban, salah tebang pilih dan pilih kasih
2. Menjamurnya lembaga sosial kontrol masyarakat di Era Reformasi yang menjadikan fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara menjadi bias, karena rakyat dalam mengiplementasikan peran serta masyarakat terhadap penyelenggara negara tidak fokus pada substansi memperbaiki, namun sudah pada alur kepentingan sesaat kelompok yang selalu mengatasnamakan rakyat.
3. Banyaknya kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum dari tingkat Pusat sampai Daerah, namun penanganannya sangat lamban dan tidak transparan.
4. Lahirnya Peraturan perundang-undangan yang sering dan serat muatan kepentingan politis berdampak terhambatnya proses penegakan supremasi hukum.
5. Hilangnya kepercayaan masyarakat di Era Reformasi terhadap penyelenggara negara sipil dan militer sangat berpengaruh pada proses pembangunan Bangsa.
PENCANANGAN
# Bertepatan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tanggal 09 Desember 2004, maka Persiden RI mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi di hadapan Pejabat Penyelenggara Negara Sipil dan Militer seluruh Indonesia dengan Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi secara kolosal.
LAHIRNYA GN-PK
#. Dengan di dorong oleh semangat 1945 serta keiklasan yang tulus untuk berperan aktif memberantas tindak pidana korupsi, maka segenap lapisan masyarakat Indonesia tanpa membedakan suku, ras, agama, pada hari Senin 23 Agustus 2004 di Jakarta seluruh perwakilan elemen masyarakat telah menyatukan diri bergabung dalam “Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Sebuah gerakan permanen yang berbadan Hukum.
#. Untuk menjaga gerakan ini murni dan tulus, maka disusunlah AD,ART, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar yang berlaku wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota GN-PK.
KEDUDUKAN DAN PERAN GN-PK
Secara Normatif Dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peran serta masyarakat yang berhimpun dalam GN-PK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di jamin kedudukan dan perananya oleh Peraturan dan Perundangan sebagaimana dibawah ini :
1. Undang-undang Dasar 1945
2. TAP MPR RI No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. TAP MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
8. Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Peleksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi.
KEDUDUKAN DAN PERAN GN-PK
Secara Operasional Dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
#. Peran serta masyarakat yang berhimpun di dalam GN-PK untuk ikut serta mewujudkan Penyeleggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang pelaksanaanya mengacu pada norma hukum, moral dan sosial yang berlaku di masyarakat.
KESIMPULAN
# Korupsi dianggap sudah menjadi Penyakit Kronis yang sangat akut dan terus mengalir tak terbendung menggerogoti sel-sel darah bangsa, maka satu-satunya jalan harus dilakukan operasi besar untuk menyembuhkan bangsa ini sebelum ajal mejemputnya.
# Untuk melakukan operasi besar, diperlukan ruangan yang steril, tim yang memiliki ilmu dan kelompok bekerja, peralatan yang memadai, obat-obatan yang dibutuhkan, biaya yang diperlukan dan waktu yang dapat diperhitungkan.
PENUTUP
Mari bersama-sama mencegah terjadinya KKN di dalam penyelenggaraan Negara.
Tanpa Kesadaran dan keiklasan yang tulus dari penyelenggara Negara, Sulit rasanya membendung Virus Korupsi yang setiap saat dapat mengalir deras ke sel-sel tubuh kita, sehingga pastikan Darah Yang Mengalir Di Tubuh Kita Berasal Dari Uang Halal.
Mencegah labih baik dari pada mengobati, jangan sampai terjadi pengobatan melalui operasi besar, sayangilah masa depan anak cucu Kita, jangan ciderai masa depanya dengan noda hitam, tapi hiasilah dengan pengabdian suci pada Bangsa
Bagian Anggaran Dasar.
KEKAYAAN
Pasal 31
Kekayaan / Sumber Dana
a. Bagian kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pendiri pada waktu mendirikan GN-PK
b. Iuran anggota dan sumbangan sukarela dewan pembina, dewan pengawas dan dewan pakar.
c. Bantuan dari orang dan / badan hukum yang tidak mengikat serta tidak mempunyai hubungan langsung / tidak langsung dengan perkara korupsi, kolusi dan nepotisme yang sedang dan akan serta sudah ditangani GN-PK.
d. Bantuan resmi pemerintah pusat dan daerah.
e. Hibah, wasiat sumbangan tetap / tidak tetap.
f. Dan hasil usaha usaha lain yang sah.
g. Kontribusi pengurus disemua tingkatan.
__________________________________________________________________________________________________
ANGGARAN DASAR
GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI ( GN-PK )
P E M B U K A A N
Bahwa sesungguhnya sudah menjadi kenyataan kehidupan di setiap negara segala bentuk korupsi sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan moral yang sangat serius.
Korupsi senantiasa berkembang pesat dalam kegelapan penyelenggaraan negara yang berbentuk totaliterisme, otoriterisme dan kediktatoran serta segala bentuk rezim yang membagi kekuasaannya kepada segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan di negara Indonesia penyelenggara negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang dasar Republik Indonesia. oleh sebab itu diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani masyarakat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan murni dan konsekwen sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 8 dan 9 Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 junto UU No. 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara. PP 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindk pidana korupsi. Inpres nomor 5 tahun 2004 Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang percepatan Pemberantasan korupsi.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh semangat proklamasi 1945 serta keikhlasan yang tulus untuk berperan aktif memberantas tindak pidana korupsi, kami segenap lapisan masyarakat Indonesia yang independen tanpa membedakan suku, ras dan agama yang terbingkai dalam NKRI dalam bineka tunggal ika.
Pada hari SENIN, tanggal 23 Agustus 2004 di Jakarta telah menyatukan diri dalam “GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ”.Sebuah gerakan permanen yang berbadan hukum. (Akta Notaris Royani, SH, No. 11 Tahun 2004).
Dan kemudian untuk menjaga gerakan ini murni dan tulus, maka melalui Munas I GN-PK pada tanggal 8 Desember 2010 menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Kode Etik serta Ikrar yang berlaku dan wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut ;
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
“Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” disingkat GN-PK didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
GNPK berpusat kedudukan di Ibukota Negara Indonesia dan wilayah kerjanya Meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia Dan di luar negeri.
BAB II
ASAS, SIFAT, LAMBANG, MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 3
Asas
GN-PK berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Sifat
GN-PK adalah gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, dan agama.
Pasal 5
Lambang dan atribut
Bendera, Panji, mars, hymne, kartu anggota, lencana dan baju seragam dan atribut lainnya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
GN-PK mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang –Undang RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,dan nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto Peraturan Pemerintan RI No.68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Pasal 7
Kegiatan / Usaha-usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan, GN-PK dapat bekerja sama dengan / pada Badan-badan lain baik Pemerintah maupun Swasta termasuk badan asing yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan maksud dan tujuan GN-PK, Serta melaksanakan kegiatan-kegiatan / usaha-usaha sebagai berikut:
(1) Melaksanakan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara (masyarakat) untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan mentaati norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat sebagaimana yamg diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
(2) Mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, sebagai mitra independen dalam rangka memperkuat jaringan kerja untuk memberantas tindak pidana korupsi yang perkembangannya terus meningkat, sehingga membawa bencana terhadap bangsa dan negara.
(3) Dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya, maka GN-PK juga melaksanakan fungsi sosial kontrol terhadap lembaga - lembaga negara ini dengan cara mengakses informasi sebanyak mungkin yang selanjutnya diuji dan di klarifikasi, dimana hasilnya di laporkan secara berkala kepada Presiden RI, Pimpinan DPR-RI Dan Badan Pemeriksa Keuangan serta masyarakat luas secara professional dan bertanggung jawab.
(4) Menyelenggarakan gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi secara nasional dan permanen disemua ruang lingkup penyelenggara negara secara kongkrit yang dimulai dari : himbauan / penyuluhan (pencegahan), mencari, memperoleh dan memberi informasi, menyampaikan saran dan pendapat, menjadi saksi pelapor / saksi / saksi ahli, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Menyelenggarakan diklat, seminar, loka karya, dialog inter aktif, diskusi panel, kursus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
(6) Menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, buku dan barang cetakan lainnya yang berisikan berita, artikel seputar tentang upaya pemberantasan korupsi dan hukum.
(7) Pusat informasi, pecegahan dan pemberantasan korupsi.
(8) Menyelenggarakan / memberikan penghargaan tingkat nasional dan daerah terhadap orang-orang yang berjasa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan tata cata serta kriteria diatur dalam angaran rumah tangga.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Susunan Organisasi
GN-PK memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut :
(1) PENGURUS PUSAT
· Dewan Pembina
- Ketua
- Anggota
· Dewan pengawas
- Ketua
- Anggota
· Badan pengurus Pusat
- Ketua
- Wakil Ketua 1
- Wakil ketua 2
· Sekretaris jenderal
o Biro administrasi
o Biro administrasi umum
o Bira keuangan
o Biro logistik
· Deputi bidang Pencegahan
o Sekretaris deputi bidang pencegahan
o Dirktur sosialisasi
o Direktur pendidika dan pelatihan
o Direktur penelitian dan pengembangan
· Deputi bidang Investigasi & Klarifikasi
o Sekretaris bidang investigasi & klarifikasi
o Direktur investigasi
· Satgas-satgas
o Direktur klarifikasi
· Satgas- satgas
· Deputi bidang upaya hukum
o Sekretaris deputi bidang upaya hukum
o Direktur UPH perdata dan TUN
o Direktur UPH pidana
· Deputi bidang informasi & data
o Sekretaris bidang informasi & data
o Direktur penerbitan media masa
o Direktur pembinaan jaringan kerja antar lembaga-lembaga & masyarakat
o Direktur monitoring
· Deputi bidang pengawasan internal & pengaduan masyarakat
o Sekretaris deputi bidang pengawasan internal & pengawasan masyarakat
o Direktur pengawasan internal
o Direktur pengaduan / pelaporan masyarakat
(2) PENGURUS PROVINSI
· Dewan Pembina
o Ketua
o Anggota
· Dewan pengawas
o Ketua
o Anggota
· KETUA
o Wakil Ketua 1
o Wakil ketua 2
· Sekretaris
o Kepala Bagian administrasi
o Kepala Bagian administrasi umum
o Kepala Bagian keuangan
o Kepala Bagian logistik
· Direkur Pencegahan
o Sekretaris direktur bidang pencegahan
o Kepala Bidang sosialisasi
o Kepala Bidang pendidika dan pelatihan
o Kepala Bidang penelitian dan pengembangan
· Direkur Investigasi & Klarifikasi
o Sekretaris direktur investigasi & klarifikasi
o Kapala Bidang investigasi
o Satgas-satgas
o Kepala Bidang klarifikasi
o Satgas- satgas
· Direktur upaya hukum
o Sekretaris direktur upaya hukum
o Kepala Bidang UPH perdata dan TUN
o Kepala Bidnag UPH pidana
· Direktur informasi & data
o Sekretaris direktur informasi & data
o Kepala Bidang penerbitan media masa
o Kepala Bidang pembinaan jaringan kerja antar lembaga-lembaga & masyarakat
o Kepala Bidang monitoring
· Direktur pengawasan internal & pengaduan masyarakat
o Sekretaris Direktur pengawasan internal & pengawasan masyarakat
o Kepala Bidang pengawasan internal
o Kepala Bidang pengaduan / pelaporan masyarakat
(3) PENGURUS KABUPATEN / KOTA
· Dewan Pembina
o Ketua
o Anggota
· Dewan pengawas
o Ketua
o Anggota
· KETUA
o Wakil Ketua 1
o Wakil ketua 2
· Sekretaris
o Kasubsi administrasi
o Kasubsi administrasi umum
o Kasubsi keuangan
o Kasubsi logistik
· Kepala Bidang Pencegahan
o Sekretaris bidang pencegahan
o Kasubid sosialisasi
o Kasubid pendidika dan pelatihan
o Kasubid penelitian dan pengembangan
· Kepala Bidang Investigasi & Klarifikasi
o Sekretaris bidang investigasi & klarifikasi
o Kasubid investigasi
· Satgas-satgas
o Kasubid klarifikasi
· Satgas- satgas
· Kepala bidang upaya hukum
o Sekretaris bidang upaya hukum
o Kasubag UPH perdata dan TUN
o Kasubag UPH pidana
· Kepala bidang informasi & data
o Sekretaris bidang informasi & data
o Kasubag penerbitan media masa
o Kasubag pembinaan jaringan kerja antar lembaga-lembaga & masyarakat
o Kasubag monitoring
· Kepala bidang pengawasan internal & pengaduan masyarakat
o Sekretaris bidang pengawasan internal & pengawasan masyarakat
o Kasubag pengawasan internal
o kasubag pengaduan / pelaporan masyarakat
Pasal 9
Keanggotaan
(1) Jenis Keanggotaan :
Terdiri dari :
a. Anggota muda ( keanggotaan ditingkat kabupaten/kota )
b. Anggota madya ( keanggotaan ditingkat propinsi )
c. Anggota biasa ( keanggotaan ditingkat pusat )
d. Anggota kehormatan ( individu yang dianggap berjasa dan atau menaruh perhatian serius dalam memberantas korupsi)
e. Anggota Luar Biasa ( LSM, ORMAS, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, dan Organisasi lain yang berbadan hukum memiliki visi dan misi sama dengan GN-PK)
(2) Syarat-syarat umum anggota :
a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga negara Indonesia;
c. Sehat Jasmani Rohani. Dan berusia minimal 21 tahun.
d. Berijazah Sekurang-Kurangnya SLTA atau sederajat.
e. Berkelakuan Baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
f. Berani, Jujur, Memiliki Integritas moral yang tinggi dan bereputasi baik.
g. Membuat biodata pribadi dan pernyataan mau dan mampu bergabung dalam GN-PK secara sukarela.
h. Mengisi formulir dan membaca serta menandatangani ikrar
(3) Syarat-syarat khusus anggota Muda :
a. Berusia minimal 21 tahun dan Berdomisili di kabupaten / Kota yang bersangkutan
b. Berijazah Sekurang-Kurangnya SLTA atau sederajat.
c. Mengikuti Diklat Khusus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh GN-PK Pusat dan dinyatakan LULUS.
(4) Syarat-syarat Khusus anggota Madya :
a. Berusia minimal 25 tahun dan berdomisili di wilayah Propinsi yang bersangkutan.
b. Berijazah Sekurang-Kurangnya SLTA atau sederajat.
c. Mengikuti Diklat Khusus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di selenggarakan oleh GN-PK Pusat dan dinyatakan LULUS.
(5) Syarat-syarat Khusus anggota Biasa :
a. Berusia minimal 30 tahun.
b. Berijasah minimal S-1 dari berbagai disiplin ilmu.
c. Mengikuti Diklat Khusus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh GN-PK tingkat pusat.
(6) Kewajiban seluruh jenis keanggotaan :
a. Dengan ikhlas dan kesadaran tinggi mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar serta keputusan-keputusan GN-PK.
b. Menjaga/menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan GN-PK
c. Menjalankan dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, bertanggung jawab tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun1999 jo UU No.31 tahun 1999 Peraturan Pemerintah No 68 tahun 1999.
(7) Hak seluruh jenis keanggotaan, kecuali anggota kehormatan:
a. Hak memilih dan dipilih dalam pengisian struktur kelengkapan organisasi di masing-masing tingkatan sesuai dengan jenis keanggotaannya.
b. Hak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan kewajibannya.
c. Hak mengemukakan pendapat dan pertanyaan dalam rapat-rapat di masing-masing tingkat kepengurusan.
d. Berhak memiliki kartu anggota dan memakai lencana atribut GN-PK
(8) Sanksi seluruh jenis keanggotaan :
a. Teguran lisan atau tulisan.
b. Pemberhentian sementara.
c. Pemberhentian sebagai pengurus.
d. Pemberhentian sebagai anggota.
Pengambilan keputusan menentukan sanksi organisasi dilakukan dalam rapat pleno pimpinan setelah mendengar laporan wakil ketua bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu wajib melakukan pemeriksaan / klarifikasi terhadap anggota yang bersangkutan.
BAB IV
TATA CARA PENGANGKATAN,
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN
DEWAN PEMBINA, DEWAN PENGAWAS, DAN PENGURUS
Pasal 10
Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian dewan pembina
(1) Yang dapat diangkat menjadi pembina adalah perseorangan sebagai pendiri GN-PK dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat dewan pembina dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan GN-PK.
(2) Pemberhentian pembina dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran AD/ART, Peraturan organisasi, Kode etik dan ikrar GN-PK dalam persidangan Dewan Kehormatan ad-hoc. dan di sahkan dalam rapat pleno gabungan Pengurus, Pengawas dan dewan Pembina.
(3) Penggantian pembina hanya dapat dilakukan apabila GN-PK tidak memiliki pembina sama sekali, dan kekosongan pembina harus diisi paling lambat 30 hari sejak tanggal kekosongan itu terjadi melalui mekanisme khusus yaitu rapat pleno gabungan pengurus, Pengawas, Pembina, yang dituangkan dalam surat keputusan pengurus.
Pasal 11
Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian dewan penasehat
(1) Pengangkatan Penasehat oleh rapat gabungan dewan pembina dan pengurus dalam rapat pleno, setelah membaca rekomendasi rapat pleno pengurus.
(2) Pemberhentian penasehat dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran AD/ART, Peraturan organisasi, Kode etik dan ikrar GN-PK dalam persidangan Dewan Kehormatan ad-hoc.
(3) Penggantian penasehat hanya dapat dilakukan apabila GN-PK tidak memiliki penasehat sama sekali, dan kekosongan penasehat harus diisi paling lambat 30 hari sejak tanggal kekosongan itu terjadi melalui mekanisme khusus yaitu rapat pleno gabungan pengurus, Penasehat dan Pembina yang dituangkan dalam surat keputusan pengurus.
Pasal 12
Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus pusat
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua GN-PK Pusat dilakukan melalui proses Munas dan atau Munaslub.
(2) Syarat manjadi Ketua GN-PK Pusat adalah anggota yang telah lulus Diklatsus Tipikor dan yang telah mengabdikan dirinya di GN-PK pusat sekurang – kurangnya 5 tahun.
(3) Pengurus Pusat berdomisili di wilayah Jabodetabek.
(4) Pengangkatan pengurus Pusat melalui Munas / Munaslub dan dapat melalui Rapat Pleno Pengurus.
(5) Pengurus dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi anggota GN-PK dan atau terbukti melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar dalam persidangan Dewan Kehormatan ad-hokc dan disahkan dalam rapat pleno Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
(6) Penggantian Badan Pengurus dapat dilakukan melalui proses penggantian antar waktu dengan mengadakan rapat pleno pengurus yang hasilnya disahkan oleh dewan Pembina serta diberitahukan secara resmi kepada Menteri Kehakiman dan Instansi terkait.
(7) Pengurus pusat dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan propinsi dan Kabupaten / Kota, terkecuali jabatan ad hock.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
DEWAN PEMBINA, PENASEHAT, DAN PENGURUS PUSAT
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Dewan Pembina
Hak dan Kewajiban dewan Pembina, sebagai berikut :
(1) Mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, Kode etik, Ikrar hasil munas.
(2) Mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus hasil munas.
(3) Mengesahkan program kerja hasil Munas.
(4) Menetapkan keputusan penggabungan dan atau pembubaran GN-PK setelah membaca rekomendasi Munas dan atau Munaslub.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban penasehat
Hak dan Kewajiban penasehat, sebagai berikut :
(1) Memberikan nasehat, teguran, arahan, dan saran kepada pengurus.
(2) Melakukan pengawasan terhadap pengurus.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus, sebagai berikut :
(1) Melaksanakan AD/ART, Keputusan Munas / Munaslub .
(2) Melaksanakan keputusan Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Rapat pleno Pengurus.
(3) Membuat Program Kerja.
(4) Membuat evaluasi hasil kerja.
(5) Mengesahkan kepengurusan di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota
(6) Mengesahkan keanggotaan GN-PK
(7) Mengangkat dan memberhentikan Pegawai GN-PK.
(8) Mengelola sumber dana sesuai dengan Program kerja.
BAB VI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Kuorum
(1) Musyawarah dan atau rapat dinyatakan mencapai kuorum dan dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah peserta yang diundang secara sah.
(2) Apabila kuorum tidak dicapai, maka musyawarah dan atau rapat ditunda :
a. Untuk musyawarah selama-lamanya 24 jam
b. Untuk rapat selama-lamanya 2 jam.
(3) apabila sesudah penundaan musyawarah dan atau rapat belum juga mencapai kuorum, maka musyawarah dan atau rapat tetap dapat dilaksanakan dan seluruh keputusannya adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
(4) Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan, penyempurnaan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar GN-PK, dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta dan tidak ada penundaan waktu.
Pasal 17
Pengambilan Keputusan Nasional yang khusus untuk itu dengan persetujuan mutlak dari peserta Musyawarah yang wajib memenuhi kuorum.
BAB VII
TATA CARA PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional disingkat MUNAS, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
(2) Tugas dan Wewenang Munas adalah :
a. Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan program umum dan kebijakan organisasi .
c. Memutuskan berbagai persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan pusat GN-PK.
d. Memberikan penilaian obyektif atas pertanggung jawaban pimpinan pusat GN-PK.
e. Memilih dan menetapkan Komposisi pimpinan pusat GN-PK
f. Pengurus bersama tim formatur menetapkan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
(3) Peserta Munas terdiri dari :
a. Utusan resmi GN-PK Provinsi terdiri ; ketua, sekretaris, bendahara dan apabila berhalangan dapat diwakilkan dengan membawa surat mandat dari ketua dan sekretaris dan setiap orang mempunyai 1 (satu) hak suara dan hak bicara yang sama.
b. Setiap kabupaten / kota mempunyai 1(satu) hak suara
c. Pimpinan Pusat GN-PK, setiap orang mempunyai 2 (dua) hak suara dan hak bicara yang sama.
d. Badan pendiri GNPK, setiap orang mempunyai 3 (tiga) hak suara dan hak bicara yang sama.
e. Para peninjau yang terdiri dari : Badan Penasehat, pengawas, anggota Kehormatan, aparatur Negara dan tokoh masyarakat tingkat nasional serta akademisi mempunyai hak suara, hak dipilih dan tidak mempunyai hak suara.
(4) Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengurus pusat GN-PK.
Pasal 19
Musyawarah Nasional
Luar Biasa
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa Disingkat Munaslub diadakan untuk menyelesaikan masalah-masalah khusus dan mendesak ditingkat pusat / Nasional yang tidak bisa diselesaikan oleh tingkat munas. Mengenai “masalah khusus dan mendesak”, ditetapkan oleh rapat pleno gabungan Pengurus dengan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina ditingkat pusat.
(2) Munaslub dapat juga digelar atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota GN-PK tingkat propinsi yang ada.
(3) Tata cara Munaslub sama dengan tata cara Munas dan dilaksanakan/menjadi tanggung jawab GN-PK pusat.
(4) Kedudukan dan keputusan Munaslub memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kedudukan dan keputusan munas.
(5) Hak-hak pesertas Munaslub sama dengan hak-hak peserta munas.
(6) Didalam munaslub tidak ada peninjau.
(7) Munaslub dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab GN-PK pusat.
Pasal 20
Rapat Kerja Nasional
(1) Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas yang merupakan forum tertinggi tingkat pusat dibawah munas.
(2) Mengevaluasi, Menginventarisasi, mencari pemecahan mengenai masalah-masalah yang timbul dari kebijakan pelaksanaan program organisasi yang tidak bisa diselesaikan dalam rapat pleno GN-PK pusat.
(3) Peserta rakernas adalah Pimpinan dan anggota GN-PK pusat, Ketua GN-PK provinsi dan Badan Penasehat / Pakar serta Badan Pendiri.
(4) Rakernas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab GN-PK pusat.
Pasal 21
Rapat Pleno Pusat
(1) Menetapkan kebijakan organisasi berpedoman pada keputusan-keputusan Munas, Munaslub dan Rakernas.
(2) Mengevaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional organisasi serta menyusun program kerja / kegiatan dalam pelaksanaan program sesuai dengan tujuan pendirian GN-PK.
(3) Memeriksa, Memutuskan dan memberikan sangsi organisasi bagi anggota dan pengurus GN-PK pusat. GN-PK Provinsi, GN-PK Kota/Kabupaten setelah mendengar/membaca rekomendasi hasil pemeriksaan wakil ketua bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
(4) Peserta rapat pleno pusat adalah unsur pimpinan GN-PK pusat.
Pasal 22
Rapat Harian Pusat
(1) Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan atau rapat didasarkan atas musyawarah mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir. Khusus pemilihan pimpinan berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
(3) Keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, hanya sah berdasarkan keputusan hasil Munas.
(4) Keputusan untuk pembubaran GN-PK hanya dapat diambil dalam Musyawarah.
(5) Rapat harian pusat adalah merupakan rapat pimpinan yang membahas masalah- masalah rutin yang bersifat teknis operasional pelaksanaan tugas organisasi.
(6) Peserta Rapat Harian Pusat adalah unsur pimpinan pusat.
Pasal 23
Musyawarah Daerah Provinsi
(1) Musyawarah Daerah Provinsi disingkat Musda Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat provinsi dan hasil musda ini baru berlaku setelah mendapat pengesahan GN-PK pusat.
(2) Menetapkan program kerja organisasi yang merupakan tindak lanjut dari program kerja GN-PK pusat.
(3) Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban GN-PK tingkat provinsi, yang sebelumnya berkonsultasi pada GN-PK pusat.
(4) Memilih dan menetapkan Komposisi Pimpinan GN-PK tingkat provinsi yang pengesahannya dilakukan oleh pimpinan GN-PK pusat.
(5) Utusan DPP mempunyai 3 hak suara, provinsi setiap 1 orang mempunyai 2 hak suara, kabupaten / kota mempunyai 3 hak suara.
(6) Musda provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab GN-PK provinsi.
Pasal 24
Musyawarah Daerah Luar Biasa Propinsi
(1) Musyawarah luar biasa daerah provinsi disingkat Musdalub provinsi yang mengacu dan menyesuaikan dengan pasal 19 Anggaran Dasar ini.
(2) Musdalub provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab GN-PK provinsi.
Pasal 25
Rapat kerja Daerah Rapat Pimpinan Koordinator Daerah
dan Rapat Harian Provinsi
Seluruh jenis rapat-rapat ini wajib berpedoman dan menyesuikan dengan ketentuan pasal 20, 21 dan 22 Anggaran Dasar ini.
Pasal 26
Musyawarah Daerah Kota / Kabupaten
(1) Musyawarah Daerah Kota / Kabupaten disingkat Musda Kota/Kabupaten, merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Kota/Kabupaten. Dimana hasil Musda ini sah dan berlaku apabila Musda ini disahkan oleh GN-PK provinsi dan diketahui GN-PK pusat.
(2) Menetapkan program kerja kabupaten / kota organisasi yang sinergi / tindak lanjut dari program kerja GN-PK Provinsi dan Pusat.
(3) Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban GN-PK tingkat Kota / Kabupaten, yang sebelumnya berkonsultasi dengan GN-PK Provinsi.
(4) Memilih dan Menetapkan Komposisi Pimpinan GN-PK Kota / Kabupaten yang pengesahannya dilakukan oleh GN-PK pusat berdasarkan rekomendasi dari GN-PK provinsi.
(5) Peserta Musda Kota / Kabupaten terdiri dari :
a) Unsur Pimpinan dan Anggota GN-PK Kabupaten / Kota. Setiap orang memiliki hak yang sama.
b) Badan / Dewan Pakar GN-PK Kabupaten / Kota memiliki suara yang sama.
c) Para peninjau yang terdiri dari Tokoh Masyarakat tingkat Kota/Kabupaten, Akademisi dari Perguruan Tinggi setempat, Aparatur Penegak Hukum, Pemda dan Undangan Lainnya yang ditetapkan oleh GN-PK Kabupaten /Kota.
(6) Hak suara pengurus provinsi 5 suara.
Pasal 27
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kota / Kabupaten
(1) Musyawarah Luar Biasa Daerah Kota / Kabupaten disingkat Musdalub Kota / Kabupaten yang wajib mengacu dan berpedoman / menyesuaikan dengan Pasal 19 Anggaran Dasar ini.
(2) Musdalub Kota / Kabupaten dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab GN-PK Kota / Kabupaten.
Pasal 28
Rapat Kerja, Rapat Pimpinan,Rapat Harian Kota / Kabupaten
Seluruh jenis rapat-rapat ini wajib berpedoman dan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 20, 21 dan 22 anggaran Dasar ini.
BAB VIII
K E K A Y A A N
Pasal 29
Kekayaan / Sumber Dana
Kekayaan / Sumber Keuangan dari GN-PK ini diperoleh dari :
(1) Bagian Kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pendiri pada waktu mendirikan GN-PK ini yaitu sebesar : Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Iuran Anggota dan sumbangan sukarela dewan Pembina, dewan pengawas dan majelis pakar.
(3) Bantuan dari orang dan / badan hukum yang tidak mengikat serta tidak mempunyai hubungan langsung / tidak langsung dengan perkara korupsi, kolusi dan nepotisme yang sedang dan akan serta sudah ditangani GN-PK.
(4) Bantuan Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.
(5) Hibah, Wasiat dan Sumbangan tetap / tidak tetap.
(6) Dan hasil usaha- usaha lain yang sah.
(7) Kontribusi pengurus kabupten / kota ke propivinsi dan kontribusi pengurus provinsi ke Pengurus Pusat (DPP).
Pasal 30
Cara Penggunaan Dana / Kekayaan
(1) Pimpinan GN-PK disetiap tingkatan organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan kekayaan masing-masing.
(2) Apabila GN-PK bubar, maka dewan pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan dan apabila masih terdapat sisa kekayaan setelah likuidasi, maka akan disalurkan untuk kepentingan amal jariah.
BAB IX
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
Pasal 31
Pembubaran
GN-PK akan bubar apabila :
(1) Maksud dan tujuannya tercapai.
(2) Berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 32
Penggabungan
(1) Usul penggabungan GN-PK hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat kepada dewan Pengawas,yang terlebih dahulu melalui proses munas dan atau munaslub.
(2) Penggabungan GN-PK hanya dapat diusulkan dengan alasan :
a. Ketidak mampuan melaksanakan kegiatan.
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya harus sejenis dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 33
(1) Bila diperlukan dibentunya koordinator wilayah di setiap tingkatan.
(2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Perubahan dan Pengesahan Anggaran
Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya sah dilakukan oleh keputusan rapat dewan Pengawas,setelah melalui proses munas dan atau munaslub dan dituangkan dalam akta notaris.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan untuk pertama kalinya ditetapkan & disahkan oleh Pendiri dalam bentuk akta notaris .
___________________________________________________________________________________________________
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI (GN-PK)
BAB I
BENDERA, PANJI, MARS, HYMNE, KARTU ANGGOTA,
LENCANA DAN BAJU SERAGAM
Pasal 1
Bendera
Bahwa disamping bendera Negara Republik Indonesia, GN-PK memiliki bendera berwarna putih yang ditengahnya terdapat lambang organisasi selanjutnya di atur dalam peraturan organisasi.
Pasal 2
Panji, Mars, Hymne
(1) Panji warna dasar putih dan berlogo GN-PK berukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang, panji dipasang di ruang ketua, ruang rapat dan dipasang setiap rapat internal maupun dengan pihak lain.
(2) Mars, Hymne GN-PK dinyanyikan pada setiap pelantikan pengurus, diklat, dan acara – acara resmi GN-PK.
Selanjutnya nada dan syair di jelaskan dalam peraturan organisasi.
Pasal 3
Kartu Anggota, Lencana dan Baju seragam
Anggota GN-PK, dalam melaksanakan tugasnya wajib membawa surat tugas dan memakai lencana ,kartu tanda anggota atau tanda pengenal yang dilekatkan pada kemeja lengan panjang serta berdasi dan atau baju safari lengan pendek warna coklat tua selanjutnya bentuk dan ukuran di jelaskan dalam peraturan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGNANISASI DAN ADMINISTRASI
Pasal 4
Struktur organisasi
Struktur organisasi GN-PK dijelaskan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 5
Administrasi
Surat-menyurat, mou, perjanjian, memo dinas, stempel, kop surat dan bentuk admintrasi lain yang selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi GN-PK.
BAB III
MASA BAKTI DAN SYARAT UNTUK DAPAT DIPILIH
MENGISI KOMPOSISI PIMPINAN
Pasal 6
Masa Bakti Pimpinan
Masa bakti pimpinan GN-PK di tingkat Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten adalah 5 ( lima ) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali periode berikutnya yang ditetapkan dalam musyawarah di masing-masing tingkatan Pengurus.
Pasal 7
Syarat-syarat untuk dapat dipilih mengisi komposisi Pimpinan
Untuk dapat dipilih mengisi komposisi Pimpinan GN-PK disetiap tingkatan wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
(1) Sudah menjadi anggota yang terbukti mempunyai kepribadian kepemimpinan dan loyalitas pada organisasi.
(2) Tidak pernah terlibat organisasi terlarang.
(3) Tidak pernah terlibat kasus korupsi.
(4) Mampu bekerja secara kolektif kolegial, serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan GN-PK mejadi tangguh, tanggap dan merakyat.
(5) Mau dan mampu menjadi pemimpin GN-PK.
(6) Sehat jasmani dan rohani.
(7) Telah mengikuti Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan Khusus Tindak Pidana Korupsi dan dinyatakan lulus.
BAB IV
TUGAS PENGURUS
DI SEMUA TINGKATAN
Pasal 8
Tugas Ketua di semua tingkatan GN-PK
(1) Sebagai pembuat kebijaksanaan umum GN-PK.
(2) Sebagai pemimpin / penanggung jawab umum atas segala aktifitas GN-PK.
(3) Mewakili GN-PK kedalam dan keluar organisasi.
(4) Memimpin semua jenis musyawarah dan atau rapat-rapat serta menandatangani semua surat keputusan GN-PK.
Pasal 9
Tugas Wakil Ketua, Deputi, Direktur, Bidang di semua tingkatan
(1) Membantu ketua dalam menjalankan roda organisasi
(2) Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul Sesuai di bidangnya masing–masing ke dalam dan diluar GN-PK.
(3) Melaksanakan tugas sesuai nomenklatur bidang masing-masing.
(4) Mewakili ketua, apabila berhalangan dalam bidangnya masing- masing.
(5) Membuat usulan program kerja dan pembentukan tim investigasi dibidangnya masing-masing .
(6) Bertanggung jawab kepada ketua GN-PK .
Pasal 10
Tugas Sekretaris Jenderal
(1) Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam melaksanakan kebijakan & program umum.
(2) Menjabarkan lebih lanjut kebijakan dan program umum yang sudah ditetapkan bersama ketua.
(3) Mewakili ketua secara umum, apabila berhalangan hadir didalam dan keluar GN-PK.
(4) Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
(5) Memimpin pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan, termasuk penyediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana yang diperlukan.
(6) Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan ketua. Dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 11
Tugas Sekretaris
(1) Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam melaksanakan kebijakan & program umum.
(2) Bersama-sama ketua mewakili organisasi kedalam dan keluar GN-PK.
(3) Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
(4) Memimpin penyelenggaraan tugas kesekretariatan.
(5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 12
Pelaksana tugas keuangan di semua tingkatan
(1) Membantu ketua dalam melaksanakan kebijakan keuangan.
(2) Melaksanakan pengelolaan keuangan dan kekayaan lainnya.
(3) Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh ketua dalam bidang keuangan.
(4) Bertanggung jawab kepada ketua.
BAB VI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU PIMPINAN GN-PK
Pasal 13
Penggantian Antar Waktu Pimpinan GN-PK di semua tingkatan
Apabila terjadi kekosongan unsur pimpinan dalam GN-PK karena sesuatu sebab maka pengisian kekosongan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pimpinan untuk sisa waktu masa bhakti dan tetap dibuatkan Surat Keputusan sesuai Anggaran Dasar GN-PK.
BAB VII PEMBERHENTIAN ANGGOTA GN-PK
Pasal 14
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota GN-PK otomatis menyebabkan gugurnya jabatan yang diemban dalam komposisi pimpinan, pemberhentian dikarenakan :
(1) Meninggal dunia.
(2) Mengundurkan diri secara tertulis dengan mengutarakan alasan yang jelas.
(3) Tidak memenuhi lagi syarat-syarat anggota GN-PK.
(4) Diberhentikan oleh GN-PK berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan ad hoc.
(5) Terbukti secara hukum melakukan tindak pidana.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan hanya oleh Munas GN-PK sesuai dengan Anggaran Dasar.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 16
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat GN-PK dalam bentuk peraturan organisasi.
(2) Angaran rumah tangga ini disempurnakan dalam Munas I GN-PK di Jakarta dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
VISI : Terwujudnya Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
MISI : Meningkatkan kemauan dan kemampuan aparatur negara dan masyarakat untuk berperan aktif agar secara bertahap mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas KKN, melalui pendekatan secara struktural, kultural,spiritual berlandaskan hukum, dibangkitkan potensi aparatur dan masyarakat untuk menolak korupsi, kolusi dan nepotisme.
PROGRAM KERJA GNPK :
PENYULUNAN 70% : sebagai upaya pencegahan melalui Media Cetak dan Elektronik, Pamflet, Leaflet, Stiker, Poster, Spanduk, Media Da’wah, Seminar, Lokakarya, Diklat dan Dialog.
PEMBERANTASAN 30% : Sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum yang sebelumnya dilakukan tahapan-tahapan antara lain dengan Pemberitahuan dimulainya proses klarifikasi yang ditujukan kepada Penegak Hukum, Klarifikasi, Investigasi dan bila diperlukan Bedah Kasus yang kemudian dituangkan dalam Administrasi pelaporan sebagai dasar laporan resmi GN-PK kepada Penegak Hukum
ALASAN MENDASAR
KENAPA GN-PK HARUS LAHIR?
1. Agenda reformasi dibidang HUKUM belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan bangsa Indonesia, sehingga penegakan Supremasi HUkum sangat lamban, salah tebang pilih dan pilih kasih
2. Menjamurnya lembaga sosial kontrol masyarakat di Era Reformasi yang menjadikan fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara menjadi bias, karena rakyat dalam mengiplementasikan peran serta masyarakat terhadap penyelenggara negara tidak fokus pada substansi memperbaiki, namun sudah pada alur kepentingan sesaat kelompok yang selalu mengatasnamakan rakyat.
3. Banyaknya kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum dari tingkat Pusat sampai Daerah, namun penanganannya sangat lamban dan tidak transparan.
4. Lahirnya Peraturan perundang-undangan yang sering dan serat muatan kepentingan politis berdampak terhambatnya proses penegakan supremasi hukum.
5. Hilangnya kepercayaan masyarakat di Era Reformasi terhadap penyelenggara negara sipil dan militer sangat berpengaruh pada proses pembangunan Bangsa.
PENCANANGAN
# Bertepatan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tanggal 09 Desember 2004, maka Persiden RI mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi di hadapan Pejabat Penyelenggara Negara Sipil dan Militer seluruh Indonesia dengan Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi secara kolosal.
LAHIRNYA GN-PK
#. Dengan di dorong oleh semangat 1945 serta keiklasan yang tulus untuk berperan aktif memberantas tindak pidana korupsi, maka segenap lapisan masyarakat Indonesia tanpa membedakan suku, ras, agama, pada hari Senin 23 Agustus 2004 di Jakarta seluruh perwakilan elemen masyarakat telah menyatukan diri bergabung dalam “Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Sebuah gerakan permanen yang berbadan Hukum.
#. Untuk menjaga gerakan ini murni dan tulus, maka disusunlah AD,ART, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar yang berlaku wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota GN-PK.
KEDUDUKAN DAN PERAN GN-PK
Secara Normatif Dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peran serta masyarakat yang berhimpun dalam GN-PK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di jamin kedudukan dan perananya oleh Peraturan dan Perundangan sebagaimana dibawah ini :
1. Undang-undang Dasar 1945
2. TAP MPR RI No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. TAP MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
8. Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Peleksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi.
KEDUDUKAN DAN PERAN GN-PK
Secara Operasional Dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
#. Peran serta masyarakat yang berhimpun di dalam GN-PK untuk ikut serta mewujudkan Penyeleggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang pelaksanaanya mengacu pada norma hukum, moral dan sosial yang berlaku di masyarakat.
KESIMPULAN
# Korupsi dianggap sudah menjadi Penyakit Kronis yang sangat akut dan terus mengalir tak terbendung menggerogoti sel-sel darah bangsa, maka satu-satunya jalan harus dilakukan operasi besar untuk menyembuhkan bangsa ini sebelum ajal mejemputnya.
# Untuk melakukan operasi besar, diperlukan ruangan yang steril, tim yang memiliki ilmu dan kelompok bekerja, peralatan yang memadai, obat-obatan yang dibutuhkan, biaya yang diperlukan dan waktu yang dapat diperhitungkan.
PENUTUP
Mari bersama-sama mencegah terjadinya KKN di dalam penyelenggaraan Negara.
Tanpa Kesadaran dan keiklasan yang tulus dari penyelenggara Negara, Sulit rasanya membendung Virus Korupsi yang setiap saat dapat mengalir deras ke sel-sel tubuh kita, sehingga pastikan Darah Yang Mengalir Di Tubuh Kita Berasal Dari Uang Halal.
Mencegah labih baik dari pada mengobati, jangan sampai terjadi pengobatan melalui operasi besar, sayangilah masa depan anak cucu Kita, jangan ciderai masa depanya dengan noda hitam, tapi hiasilah dengan pengabdian suci pada Bangsa
Bagian Anggaran Dasar.
KEKAYAAN
Pasal 31
Kekayaan / Sumber Dana
a. Bagian kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pendiri pada waktu mendirikan GN-PK
b. Iuran anggota dan sumbangan sukarela dewan pembina, dewan pengawas dan dewan pakar.
c. Bantuan dari orang dan / badan hukum yang tidak mengikat serta tidak mempunyai hubungan langsung / tidak langsung dengan perkara korupsi, kolusi dan nepotisme yang sedang dan akan serta sudah ditangani GN-PK.
d. Bantuan resmi pemerintah pusat dan daerah.
e. Hibah, wasiat sumbangan tetap / tidak tetap.
f. Dan hasil usaha usaha lain yang sah.
g. Kontribusi pengurus disemua tingkatan.
__________________________________________________________________________________________________
ANGGARAN DASAR
GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI ( GN-PK )
P E M B U K A A N
Bahwa sesungguhnya sudah menjadi kenyataan kehidupan di setiap negara segala bentuk korupsi sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan moral yang sangat serius.
Korupsi senantiasa berkembang pesat dalam kegelapan penyelenggaraan negara yang berbentuk totaliterisme, otoriterisme dan kediktatoran serta segala bentuk rezim yang membagi kekuasaannya kepada segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan di negara Indonesia penyelenggara negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang dasar Republik Indonesia. oleh sebab itu diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani masyarakat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan murni dan konsekwen sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 8 dan 9 Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 junto UU No. 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara. PP 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindk pidana korupsi. Inpres nomor 5 tahun 2004 Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang percepatan Pemberantasan korupsi.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh semangat proklamasi 1945 serta keikhlasan yang tulus untuk berperan aktif memberantas tindak pidana korupsi, kami segenap lapisan masyarakat Indonesia yang independen tanpa membedakan suku, ras dan agama yang terbingkai dalam NKRI dalam bineka tunggal ika.
Pada hari SENIN, tanggal 23 Agustus 2004 di Jakarta telah menyatukan diri dalam “GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ”.Sebuah gerakan permanen yang berbadan hukum. (Akta Notaris Royani, SH, No. 11 Tahun 2004).
Dan kemudian untuk menjaga gerakan ini murni dan tulus, maka melalui Munas I GN-PK pada tanggal 8 Desember 2010 menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Kode Etik serta Ikrar yang berlaku dan wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut ;
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
“Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” disingkat GN-PK didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
GNPK berpusat kedudukan di Ibukota Negara Indonesia dan wilayah kerjanya Meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia Dan di luar negeri.
BAB II
ASAS, SIFAT, LAMBANG, MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 3
Asas
GN-PK berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Sifat
GN-PK adalah gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, dan agama.
Pasal 5
Lambang dan atribut
Bendera, Panji, mars, hymne, kartu anggota, lencana dan baju seragam dan atribut lainnya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
GN-PK mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang –Undang RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,dan nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto Peraturan Pemerintan RI No.68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Pasal 7
Kegiatan / Usaha-usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan, GN-PK dapat bekerja sama dengan / pada Badan-badan lain baik Pemerintah maupun Swasta termasuk badan asing yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan maksud dan tujuan GN-PK, Serta melaksanakan kegiatan-kegiatan / usaha-usaha sebagai berikut:
(1) Melaksanakan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara (masyarakat) untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan mentaati norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat sebagaimana yamg diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
(2) Mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, sebagai mitra independen dalam rangka memperkuat jaringan kerja untuk memberantas tindak pidana korupsi yang perkembangannya terus meningkat, sehingga membawa bencana terhadap bangsa dan negara.
(3) Dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya, maka GN-PK juga melaksanakan fungsi sosial kontrol terhadap lembaga - lembaga negara ini dengan cara mengakses informasi sebanyak mungkin yang selanjutnya diuji dan di klarifikasi, dimana hasilnya di laporkan secara berkala kepada Presiden RI, Pimpinan DPR-RI Dan Badan Pemeriksa Keuangan serta masyarakat luas secara professional dan bertanggung jawab.
(4) Menyelenggarakan gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi secara nasional dan permanen disemua ruang lingkup penyelenggara negara secara kongkrit yang dimulai dari : himbauan / penyuluhan (pencegahan), mencari, memperoleh dan memberi informasi, menyampaikan saran dan pendapat, menjadi saksi pelapor / saksi / saksi ahli, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Menyelenggarakan diklat, seminar, loka karya, dialog inter aktif, diskusi panel, kursus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
(6) Menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, buku dan barang cetakan lainnya yang berisikan berita, artikel seputar tentang upaya pemberantasan korupsi dan hukum.
(7) Pusat informasi, pecegahan dan pemberantasan korupsi.
(8) Menyelenggarakan / memberikan penghargaan tingkat nasional dan daerah terhadap orang-orang yang berjasa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan tata cata serta kriteria diatur dalam angaran rumah tangga.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Susunan Organisasi
GN-PK memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut :
(1) PENGURUS PUSAT
· Dewan Pembina
- Ketua
- Anggota
· Dewan pengawas
- Ketua
- Anggota
· Badan pengurus Pusat
- Ketua
- Wakil Ketua 1
- Wakil ketua 2
· Sekretaris jenderal
o Biro administrasi
o Biro administrasi umum
o Bira keuangan
o Biro logistik
· Deputi bidang Pencegahan
o Sekretaris deputi bidang pencegahan
o Dirktur sosialisasi
o Direktur pendidika dan pelatihan
o Direktur penelitian dan pengembangan
· Deputi bidang Investigasi & Klarifikasi
o Sekretaris bidang investigasi & klarifikasi
o Direktur investigasi
· Satgas-satgas
o Direktur klarifikasi
· Satgas- satgas
· Deputi bidang upaya hukum
o Sekretaris deputi bidang upaya hukum
o Direktur UPH perdata dan TUN
o Direktur UPH pidana
· Deputi bidang informasi & data
o Sekretaris bidang informasi & data
o Direktur penerbitan media masa
o Direktur pembinaan jaringan kerja antar lembaga-lembaga & masyarakat
o Direktur monitoring
· Deputi bidang pengawasan internal & pengaduan masyarakat
o Sekretaris deputi bidang pengawasan internal & pengawasan masyarakat
o Direktur pengawasan internal
o Direktur pengaduan / pelaporan masyarakat
(2) PENGURUS PROVINSI
· Dewan Pembina
o Ketua
o Anggota
· Dewan pengawas
o Ketua
o Anggota
· KETUA
o Wakil Ketua 1
o Wakil ketua 2
· Sekretaris
o Kepala Bagian administrasi
o Kepala Bagian administrasi umum
o Kepala Bagian keuangan
o Kepala Bagian logistik
· Direkur Pencegahan
o Sekretaris direktur bidang pencegahan
o Kepala Bidang sosialisasi
o Kepala Bidang pendidika dan pelatihan
o Kepala Bidang penelitian dan pengembangan
· Direkur Investigasi & Klarifikasi
o Sekretaris direktur investigasi & klarifikasi
o Kapala Bidang investigasi
o Satgas-satgas
o Kepala Bidang klarifikasi
o Satgas- satgas
· Direktur upaya hukum
o Sekretaris direktur upaya hukum
o Kepala Bidang UPH perdata dan TUN
o Kepala Bidnag UPH pidana
· Direktur informasi & data
o Sekretaris direktur informasi & data
o Kepala Bidang penerbitan media masa
o Kepala Bidang pembinaan jaringan kerja antar lembaga-lembaga & masyarakat
o Kepala Bidang monitoring
· Direktur pengawasan internal & pengaduan masyarakat
o Sekretaris Direktur pengawasan internal & pengawasan masyarakat
o Kepala Bidang pengawasan internal
o Kepala Bidang pengaduan / pelaporan masyarakat
(3) PENGURUS KABUPATEN / KOTA
· Dewan Pembina
o Ketua
o Anggota
· Dewan pengawas
o Ketua
o Anggota
· KETUA
o Wakil Ketua 1
o Wakil ketua 2
· Sekretaris
o Kasubsi administrasi
o Kasubsi administrasi umum
o Kasubsi keuangan
o Kasubsi logistik
· Kepala Bidang Pencegahan
o Sekretaris bidang pencegahan
o Kasubid sosialisasi
o Kasubid pendidika dan pelatihan
o Kasubid penelitian dan pengembangan
· Kepala Bidang Investigasi & Klarifikasi
o Sekretaris bidang investigasi & klarifikasi
o Kasubid investigasi
· Satgas-satgas
o Kasubid klarifikasi
· Satgas- satgas
· Kepala bidang upaya hukum
o Sekretaris bidang upaya hukum
o Kasubag UPH perdata dan TUN
o Kasubag UPH pidana
· Kepala bidang informasi & data
o Sekretaris bidang informasi & data
o Kasubag penerbitan media masa
o Kasubag pembinaan jaringan kerja antar lembaga-lembaga & masyarakat
o Kasubag monitoring
· Kepala bidang pengawasan internal & pengaduan masyarakat
o Sekretaris bidang pengawasan internal & pengawasan masyarakat
o Kasubag pengawasan internal
o kasubag pengaduan / pelaporan masyarakat
Pasal 9
Keanggotaan
(1) Jenis Keanggotaan :
Terdiri dari :
a. Anggota muda ( keanggotaan ditingkat kabupaten/kota )
b. Anggota madya ( keanggotaan ditingkat propinsi )
c. Anggota biasa ( keanggotaan ditingkat pusat )
d. Anggota kehormatan ( individu yang dianggap berjasa dan atau menaruh perhatian serius dalam memberantas korupsi)
e. Anggota Luar Biasa ( LSM, ORMAS, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, dan Organisasi lain yang berbadan hukum memiliki visi dan misi sama dengan GN-PK)
(2) Syarat-syarat umum anggota :
a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga negara Indonesia;
c. Sehat Jasmani Rohani. Dan berusia minimal 21 tahun.
d. Berijazah Sekurang-Kurangnya SLTA atau sederajat.
e. Berkelakuan Baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
f. Berani, Jujur, Memiliki Integritas moral yang tinggi dan bereputasi baik.
g. Membuat biodata pribadi dan pernyataan mau dan mampu bergabung dalam GN-PK secara sukarela.
h. Mengisi formulir dan membaca serta menandatangani ikrar
(3) Syarat-syarat khusus anggota Muda :
a. Berusia minimal 21 tahun dan Berdomisili di kabupaten / Kota yang bersangkutan
b. Berijazah Sekurang-Kurangnya SLTA atau sederajat.
c. Mengikuti Diklat Khusus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh GN-PK Pusat dan dinyatakan LULUS.
(4) Syarat-syarat Khusus anggota Madya :
a. Berusia minimal 25 tahun dan berdomisili di wilayah Propinsi yang bersangkutan.
b. Berijazah Sekurang-Kurangnya SLTA atau sederajat.
c. Mengikuti Diklat Khusus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di selenggarakan oleh GN-PK Pusat dan dinyatakan LULUS.
(5) Syarat-syarat Khusus anggota Biasa :
a. Berusia minimal 30 tahun.
b. Berijasah minimal S-1 dari berbagai disiplin ilmu.
c. Mengikuti Diklat Khusus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh GN-PK tingkat pusat.
(6) Kewajiban seluruh jenis keanggotaan :
a. Dengan ikhlas dan kesadaran tinggi mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar serta keputusan-keputusan GN-PK.
b. Menjaga/menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan GN-PK
c. Menjalankan dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, bertanggung jawab tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun1999 jo UU No.31 tahun 1999 Peraturan Pemerintah No 68 tahun 1999.
(7) Hak seluruh jenis keanggotaan, kecuali anggota kehormatan:
a. Hak memilih dan dipilih dalam pengisian struktur kelengkapan organisasi di masing-masing tingkatan sesuai dengan jenis keanggotaannya.
b. Hak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan kewajibannya.
c. Hak mengemukakan pendapat dan pertanyaan dalam rapat-rapat di masing-masing tingkat kepengurusan.
d. Berhak memiliki kartu anggota dan memakai lencana atribut GN-PK
(8) Sanksi seluruh jenis keanggotaan :
a. Teguran lisan atau tulisan.
b. Pemberhentian sementara.
c. Pemberhentian sebagai pengurus.
d. Pemberhentian sebagai anggota.
Pengambilan keputusan menentukan sanksi organisasi dilakukan dalam rapat pleno pimpinan setelah mendengar laporan wakil ketua bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu wajib melakukan pemeriksaan / klarifikasi terhadap anggota yang bersangkutan.
BAB IV
TATA CARA PENGANGKATAN,
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN
DEWAN PEMBINA, DEWAN PENGAWAS, DAN PENGURUS
Pasal 10
Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian dewan pembina
(1) Yang dapat diangkat menjadi pembina adalah perseorangan sebagai pendiri GN-PK dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat dewan pembina dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan GN-PK.
(2) Pemberhentian pembina dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran AD/ART, Peraturan organisasi, Kode etik dan ikrar GN-PK dalam persidangan Dewan Kehormatan ad-hoc. dan di sahkan dalam rapat pleno gabungan Pengurus, Pengawas dan dewan Pembina.
(3) Penggantian pembina hanya dapat dilakukan apabila GN-PK tidak memiliki pembina sama sekali, dan kekosongan pembina harus diisi paling lambat 30 hari sejak tanggal kekosongan itu terjadi melalui mekanisme khusus yaitu rapat pleno gabungan pengurus, Pengawas, Pembina, yang dituangkan dalam surat keputusan pengurus.
Pasal 11
Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian dewan penasehat
(1) Pengangkatan Penasehat oleh rapat gabungan dewan pembina dan pengurus dalam rapat pleno, setelah membaca rekomendasi rapat pleno pengurus.
(2) Pemberhentian penasehat dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran AD/ART, Peraturan organisasi, Kode etik dan ikrar GN-PK dalam persidangan Dewan Kehormatan ad-hoc.
(3) Penggantian penasehat hanya dapat dilakukan apabila GN-PK tidak memiliki penasehat sama sekali, dan kekosongan penasehat harus diisi paling lambat 30 hari sejak tanggal kekosongan itu terjadi melalui mekanisme khusus yaitu rapat pleno gabungan pengurus, Penasehat dan Pembina yang dituangkan dalam surat keputusan pengurus.
Pasal 12
Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus pusat
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua GN-PK Pusat dilakukan melalui proses Munas dan atau Munaslub.
(2) Syarat manjadi Ketua GN-PK Pusat adalah anggota yang telah lulus Diklatsus Tipikor dan yang telah mengabdikan dirinya di GN-PK pusat sekurang – kurangnya 5 tahun.
(3) Pengurus Pusat berdomisili di wilayah Jabodetabek.
(4) Pengangkatan pengurus Pusat melalui Munas / Munaslub dan dapat melalui Rapat Pleno Pengurus.
(5) Pengurus dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi anggota GN-PK dan atau terbukti melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar dalam persidangan Dewan Kehormatan ad-hokc dan disahkan dalam rapat pleno Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
(6) Penggantian Badan Pengurus dapat dilakukan melalui proses penggantian antar waktu dengan mengadakan rapat pleno pengurus yang hasilnya disahkan oleh dewan Pembina serta diberitahukan secara resmi kepada Menteri Kehakiman dan Instansi terkait.
(7) Pengurus pusat dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan propinsi dan Kabupaten / Kota, terkecuali jabatan ad hock.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
DEWAN PEMBINA, PENASEHAT, DAN PENGURUS PUSAT
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Dewan Pembina
Hak dan Kewajiban dewan Pembina, sebagai berikut :
(1) Mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, Kode etik, Ikrar hasil munas.
(2) Mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus hasil munas.
(3) Mengesahkan program kerja hasil Munas.
(4) Menetapkan keputusan penggabungan dan atau pembubaran GN-PK setelah membaca rekomendasi Munas dan atau Munaslub.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban penasehat
Hak dan Kewajiban penasehat, sebagai berikut :
(1) Memberikan nasehat, teguran, arahan, dan saran kepada pengurus.
(2) Melakukan pengawasan terhadap pengurus.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus, sebagai berikut :
(1) Melaksanakan AD/ART, Keputusan Munas / Munaslub .
(2) Melaksanakan keputusan Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Rapat pleno Pengurus.
(3) Membuat Program Kerja.
(4) Membuat evaluasi hasil kerja.
(5) Mengesahkan kepengurusan di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota
(6) Mengesahkan keanggotaan GN-PK
(7) Mengangkat dan memberhentikan Pegawai GN-PK.
(8) Mengelola sumber dana sesuai dengan Program kerja.
BAB VI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Kuorum
(1) Musyawarah dan atau rapat dinyatakan mencapai kuorum dan dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah peserta yang diundang secara sah.
(2) Apabila kuorum tidak dicapai, maka musyawarah dan atau rapat ditunda :
a. Untuk musyawarah selama-lamanya 24 jam
b. Untuk rapat selama-lamanya 2 jam.
(3) apabila sesudah penundaan musyawarah dan atau rapat belum juga mencapai kuorum, maka musyawarah dan atau rapat tetap dapat dilaksanakan dan seluruh keputusannya adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
(4) Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan, penyempurnaan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar GN-PK, dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta dan tidak ada penundaan waktu.
Pasal 17
Pengambilan Keputusan Nasional yang khusus untuk itu dengan persetujuan mutlak dari peserta Musyawarah yang wajib memenuhi kuorum.
BAB VII
TATA CARA PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional disingkat MUNAS, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
(2) Tugas dan Wewenang Munas adalah :
a. Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan program umum dan kebijakan organisasi .
c. Memutuskan berbagai persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan pusat GN-PK.
d. Memberikan penilaian obyektif atas pertanggung jawaban pimpinan pusat GN-PK.
e. Memilih dan menetapkan Komposisi pimpinan pusat GN-PK
f. Pengurus bersama tim formatur menetapkan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
(3) Peserta Munas terdiri dari :
a. Utusan resmi GN-PK Provinsi terdiri ; ketua, sekretaris, bendahara dan apabila berhalangan dapat diwakilkan dengan membawa surat mandat dari ketua dan sekretaris dan setiap orang mempunyai 1 (satu) hak suara dan hak bicara yang sama.
b. Setiap kabupaten / kota mempunyai 1(satu) hak suara
c. Pimpinan Pusat GN-PK, setiap orang mempunyai 2 (dua) hak suara dan hak bicara yang sama.
d. Badan pendiri GNPK, setiap orang mempunyai 3 (tiga) hak suara dan hak bicara yang sama.
e. Para peninjau yang terdiri dari : Badan Penasehat, pengawas, anggota Kehormatan, aparatur Negara dan tokoh masyarakat tingkat nasional serta akademisi mempunyai hak suara, hak dipilih dan tidak mempunyai hak suara.
(4) Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengurus pusat GN-PK.
Pasal 19
Musyawarah Nasional
Luar Biasa
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa Disingkat Munaslub diadakan untuk menyelesaikan masalah-masalah khusus dan mendesak ditingkat pusat / Nasional yang tidak bisa diselesaikan oleh tingkat munas. Mengenai “masalah khusus dan mendesak”, ditetapkan oleh rapat pleno gabungan Pengurus dengan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina ditingkat pusat.
(2) Munaslub dapat juga digelar atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota GN-PK tingkat propinsi yang ada.
(3) Tata cara Munaslub sama dengan tata cara Munas dan dilaksanakan/menjadi tanggung jawab GN-PK pusat.
(4) Kedudukan dan keputusan Munaslub memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kedudukan dan keputusan munas.
(5) Hak-hak pesertas Munaslub sama dengan hak-hak peserta munas.
(6) Didalam munaslub tidak ada peninjau.
(7) Munaslub dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab GN-PK pusat.
Pasal 20
Rapat Kerja Nasional
(1) Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas yang merupakan forum tertinggi tingkat pusat dibawah munas.
(2) Mengevaluasi, Menginventarisasi, mencari pemecahan mengenai masalah-masalah yang timbul dari kebijakan pelaksanaan program organisasi yang tidak bisa diselesaikan dalam rapat pleno GN-PK pusat.
(3) Peserta rakernas adalah Pimpinan dan anggota GN-PK pusat, Ketua GN-PK provinsi dan Badan Penasehat / Pakar serta Badan Pendiri.
(4) Rakernas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab GN-PK pusat.
Pasal 21
Rapat Pleno Pusat
(1) Menetapkan kebijakan organisasi berpedoman pada keputusan-keputusan Munas, Munaslub dan Rakernas.
(2) Mengevaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional organisasi serta menyusun program kerja / kegiatan dalam pelaksanaan program sesuai dengan tujuan pendirian GN-PK.
(3) Memeriksa, Memutuskan dan memberikan sangsi organisasi bagi anggota dan pengurus GN-PK pusat. GN-PK Provinsi, GN-PK Kota/Kabupaten setelah mendengar/membaca rekomendasi hasil pemeriksaan wakil ketua bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
(4) Peserta rapat pleno pusat adalah unsur pimpinan GN-PK pusat.
Pasal 22
Rapat Harian Pusat
(1) Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan atau rapat didasarkan atas musyawarah mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir. Khusus pemilihan pimpinan berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
(3) Keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, hanya sah berdasarkan keputusan hasil Munas.
(4) Keputusan untuk pembubaran GN-PK hanya dapat diambil dalam Musyawarah.
(5) Rapat harian pusat adalah merupakan rapat pimpinan yang membahas masalah- masalah rutin yang bersifat teknis operasional pelaksanaan tugas organisasi.
(6) Peserta Rapat Harian Pusat adalah unsur pimpinan pusat.
Pasal 23
Musyawarah Daerah Provinsi
(1) Musyawarah Daerah Provinsi disingkat Musda Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat provinsi dan hasil musda ini baru berlaku setelah mendapat pengesahan GN-PK pusat.
(2) Menetapkan program kerja organisasi yang merupakan tindak lanjut dari program kerja GN-PK pusat.
(3) Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban GN-PK tingkat provinsi, yang sebelumnya berkonsultasi pada GN-PK pusat.
(4) Memilih dan menetapkan Komposisi Pimpinan GN-PK tingkat provinsi yang pengesahannya dilakukan oleh pimpinan GN-PK pusat.
(5) Utusan DPP mempunyai 3 hak suara, provinsi setiap 1 orang mempunyai 2 hak suara, kabupaten / kota mempunyai 3 hak suara.
(6) Musda provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab GN-PK provinsi.
Pasal 24
Musyawarah Daerah Luar Biasa Propinsi
(1) Musyawarah luar biasa daerah provinsi disingkat Musdalub provinsi yang mengacu dan menyesuaikan dengan pasal 19 Anggaran Dasar ini.
(2) Musdalub provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab GN-PK provinsi.
Pasal 25
Rapat kerja Daerah Rapat Pimpinan Koordinator Daerah
dan Rapat Harian Provinsi
Seluruh jenis rapat-rapat ini wajib berpedoman dan menyesuikan dengan ketentuan pasal 20, 21 dan 22 Anggaran Dasar ini.
Pasal 26
Musyawarah Daerah Kota / Kabupaten
(1) Musyawarah Daerah Kota / Kabupaten disingkat Musda Kota/Kabupaten, merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Kota/Kabupaten. Dimana hasil Musda ini sah dan berlaku apabila Musda ini disahkan oleh GN-PK provinsi dan diketahui GN-PK pusat.
(2) Menetapkan program kerja kabupaten / kota organisasi yang sinergi / tindak lanjut dari program kerja GN-PK Provinsi dan Pusat.
(3) Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban GN-PK tingkat Kota / Kabupaten, yang sebelumnya berkonsultasi dengan GN-PK Provinsi.
(4) Memilih dan Menetapkan Komposisi Pimpinan GN-PK Kota / Kabupaten yang pengesahannya dilakukan oleh GN-PK pusat berdasarkan rekomendasi dari GN-PK provinsi.
(5) Peserta Musda Kota / Kabupaten terdiri dari :
a) Unsur Pimpinan dan Anggota GN-PK Kabupaten / Kota. Setiap orang memiliki hak yang sama.
b) Badan / Dewan Pakar GN-PK Kabupaten / Kota memiliki suara yang sama.
c) Para peninjau yang terdiri dari Tokoh Masyarakat tingkat Kota/Kabupaten, Akademisi dari Perguruan Tinggi setempat, Aparatur Penegak Hukum, Pemda dan Undangan Lainnya yang ditetapkan oleh GN-PK Kabupaten /Kota.
(6) Hak suara pengurus provinsi 5 suara.
Pasal 27
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kota / Kabupaten
(1) Musyawarah Luar Biasa Daerah Kota / Kabupaten disingkat Musdalub Kota / Kabupaten yang wajib mengacu dan berpedoman / menyesuaikan dengan Pasal 19 Anggaran Dasar ini.
(2) Musdalub Kota / Kabupaten dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab GN-PK Kota / Kabupaten.
Pasal 28
Rapat Kerja, Rapat Pimpinan,Rapat Harian Kota / Kabupaten
Seluruh jenis rapat-rapat ini wajib berpedoman dan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 20, 21 dan 22 anggaran Dasar ini.
BAB VIII
K E K A Y A A N
Pasal 29
Kekayaan / Sumber Dana
Kekayaan / Sumber Keuangan dari GN-PK ini diperoleh dari :
(1) Bagian Kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pendiri pada waktu mendirikan GN-PK ini yaitu sebesar : Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Iuran Anggota dan sumbangan sukarela dewan Pembina, dewan pengawas dan majelis pakar.
(3) Bantuan dari orang dan / badan hukum yang tidak mengikat serta tidak mempunyai hubungan langsung / tidak langsung dengan perkara korupsi, kolusi dan nepotisme yang sedang dan akan serta sudah ditangani GN-PK.
(4) Bantuan Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.
(5) Hibah, Wasiat dan Sumbangan tetap / tidak tetap.
(6) Dan hasil usaha- usaha lain yang sah.
(7) Kontribusi pengurus kabupten / kota ke propivinsi dan kontribusi pengurus provinsi ke Pengurus Pusat (DPP).
Pasal 30
Cara Penggunaan Dana / Kekayaan
(1) Pimpinan GN-PK disetiap tingkatan organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan kekayaan masing-masing.
(2) Apabila GN-PK bubar, maka dewan pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan dan apabila masih terdapat sisa kekayaan setelah likuidasi, maka akan disalurkan untuk kepentingan amal jariah.
BAB IX
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
Pasal 31
Pembubaran
GN-PK akan bubar apabila :
(1) Maksud dan tujuannya tercapai.
(2) Berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 32
Penggabungan
(1) Usul penggabungan GN-PK hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat kepada dewan Pengawas,yang terlebih dahulu melalui proses munas dan atau munaslub.
(2) Penggabungan GN-PK hanya dapat diusulkan dengan alasan :
a. Ketidak mampuan melaksanakan kegiatan.
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya harus sejenis dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 33
(1) Bila diperlukan dibentunya koordinator wilayah di setiap tingkatan.
(2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Perubahan dan Pengesahan Anggaran
Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya sah dilakukan oleh keputusan rapat dewan Pengawas,setelah melalui proses munas dan atau munaslub dan dituangkan dalam akta notaris.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan untuk pertama kalinya ditetapkan & disahkan oleh Pendiri dalam bentuk akta notaris .
___________________________________________________________________________________________________
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI (GN-PK)
BAB I
BENDERA, PANJI, MARS, HYMNE, KARTU ANGGOTA,
LENCANA DAN BAJU SERAGAM
Pasal 1
Bendera
Bahwa disamping bendera Negara Republik Indonesia, GN-PK memiliki bendera berwarna putih yang ditengahnya terdapat lambang organisasi selanjutnya di atur dalam peraturan organisasi.
Pasal 2
Panji, Mars, Hymne
(1) Panji warna dasar putih dan berlogo GN-PK berukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang, panji dipasang di ruang ketua, ruang rapat dan dipasang setiap rapat internal maupun dengan pihak lain.
(2) Mars, Hymne GN-PK dinyanyikan pada setiap pelantikan pengurus, diklat, dan acara – acara resmi GN-PK.
Selanjutnya nada dan syair di jelaskan dalam peraturan organisasi.
Pasal 3
Kartu Anggota, Lencana dan Baju seragam
Anggota GN-PK, dalam melaksanakan tugasnya wajib membawa surat tugas dan memakai lencana ,kartu tanda anggota atau tanda pengenal yang dilekatkan pada kemeja lengan panjang serta berdasi dan atau baju safari lengan pendek warna coklat tua selanjutnya bentuk dan ukuran di jelaskan dalam peraturan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGNANISASI DAN ADMINISTRASI
Pasal 4
Struktur organisasi
Struktur organisasi GN-PK dijelaskan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 5
Administrasi
Surat-menyurat, mou, perjanjian, memo dinas, stempel, kop surat dan bentuk admintrasi lain yang selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi GN-PK.
BAB III
MASA BAKTI DAN SYARAT UNTUK DAPAT DIPILIH
MENGISI KOMPOSISI PIMPINAN
Pasal 6
Masa Bakti Pimpinan
Masa bakti pimpinan GN-PK di tingkat Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten adalah 5 ( lima ) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali periode berikutnya yang ditetapkan dalam musyawarah di masing-masing tingkatan Pengurus.
Pasal 7
Syarat-syarat untuk dapat dipilih mengisi komposisi Pimpinan
Untuk dapat dipilih mengisi komposisi Pimpinan GN-PK disetiap tingkatan wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
(1) Sudah menjadi anggota yang terbukti mempunyai kepribadian kepemimpinan dan loyalitas pada organisasi.
(2) Tidak pernah terlibat organisasi terlarang.
(3) Tidak pernah terlibat kasus korupsi.
(4) Mampu bekerja secara kolektif kolegial, serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan GN-PK mejadi tangguh, tanggap dan merakyat.
(5) Mau dan mampu menjadi pemimpin GN-PK.
(6) Sehat jasmani dan rohani.
(7) Telah mengikuti Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan Khusus Tindak Pidana Korupsi dan dinyatakan lulus.
BAB IV
TUGAS PENGURUS
DI SEMUA TINGKATAN
Pasal 8
Tugas Ketua di semua tingkatan GN-PK
(1) Sebagai pembuat kebijaksanaan umum GN-PK.
(2) Sebagai pemimpin / penanggung jawab umum atas segala aktifitas GN-PK.
(3) Mewakili GN-PK kedalam dan keluar organisasi.
(4) Memimpin semua jenis musyawarah dan atau rapat-rapat serta menandatangani semua surat keputusan GN-PK.
Pasal 9
Tugas Wakil Ketua, Deputi, Direktur, Bidang di semua tingkatan
(1) Membantu ketua dalam menjalankan roda organisasi
(2) Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul Sesuai di bidangnya masing–masing ke dalam dan diluar GN-PK.
(3) Melaksanakan tugas sesuai nomenklatur bidang masing-masing.
(4) Mewakili ketua, apabila berhalangan dalam bidangnya masing- masing.
(5) Membuat usulan program kerja dan pembentukan tim investigasi dibidangnya masing-masing .
(6) Bertanggung jawab kepada ketua GN-PK .
Pasal 10
Tugas Sekretaris Jenderal
(1) Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam melaksanakan kebijakan & program umum.
(2) Menjabarkan lebih lanjut kebijakan dan program umum yang sudah ditetapkan bersama ketua.
(3) Mewakili ketua secara umum, apabila berhalangan hadir didalam dan keluar GN-PK.
(4) Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
(5) Memimpin pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan, termasuk penyediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana yang diperlukan.
(6) Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan ketua. Dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 11
Tugas Sekretaris
(1) Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam melaksanakan kebijakan & program umum.
(2) Bersama-sama ketua mewakili organisasi kedalam dan keluar GN-PK.
(3) Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
(4) Memimpin penyelenggaraan tugas kesekretariatan.
(5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 12
Pelaksana tugas keuangan di semua tingkatan
(1) Membantu ketua dalam melaksanakan kebijakan keuangan.
(2) Melaksanakan pengelolaan keuangan dan kekayaan lainnya.
(3) Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh ketua dalam bidang keuangan.
(4) Bertanggung jawab kepada ketua.
BAB VI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU PIMPINAN GN-PK
Pasal 13
Penggantian Antar Waktu Pimpinan GN-PK di semua tingkatan
Apabila terjadi kekosongan unsur pimpinan dalam GN-PK karena sesuatu sebab maka pengisian kekosongan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pimpinan untuk sisa waktu masa bhakti dan tetap dibuatkan Surat Keputusan sesuai Anggaran Dasar GN-PK.
BAB VII PEMBERHENTIAN ANGGOTA GN-PK
Pasal 14
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota GN-PK otomatis menyebabkan gugurnya jabatan yang diemban dalam komposisi pimpinan, pemberhentian dikarenakan :
(1) Meninggal dunia.
(2) Mengundurkan diri secara tertulis dengan mengutarakan alasan yang jelas.
(3) Tidak memenuhi lagi syarat-syarat anggota GN-PK.
(4) Diberhentikan oleh GN-PK berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan ad hoc.
(5) Terbukti secara hukum melakukan tindak pidana.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan hanya oleh Munas GN-PK sesuai dengan Anggaran Dasar.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 16
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat GN-PK dalam bentuk peraturan organisasi.
(2) Angaran rumah tangga ini disempurnakan dalam Munas I GN-PK di Jakarta dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------